Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tentukan Status Hukum Alex Marwata




Jakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui pertemuan dengan Eko Darmanto yang merupakan pihak berperkara di KPK. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mendorong polisi segera menentukan status hukum Alex.

Alexander diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Menurut Yudi, dengan diperiksanya Alex menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan status hukumnya.

“Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut terjadi apakah ketika nama Eko Darmanto sudah ramai dipublik atau belum. Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang orang yang mengetahui peristiwa tersebut maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan. Serta diperkuat dengan keterangan Ahli,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Yudi menjelaskan UU KPK menegaskan Pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara karena masuk dalam pidana. Menurutnya, dengan waktu periode pimpinan KPK yang hanya tinggal 2 bulan lagi, harus ada kepastian hukum sehingga tidak menjadi beban bagi lembaga antirasuah itu.

“Bagi Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK. Sebab jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan nonaktif atau diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Alexander mengungkapkan sempat membahas foto pesawat dengan Eko Darmanto saat bertemu. Dia menyebut foto itu dibahas karena berkaitan dengan ramainya dugaan flexing terhadap Eko.

“Apa yang dibahas? Ya setelah basa basi, menyangkut flexing yang bersangkutan ini terkait foto pesawat kalau nggak salah waktu itu kan? ‘Bukan Pak, itu bukan pesawat saya, saya memang belajar menjadi pilot. Saya kebetulan kenal dengan Danlanud atau apa, jadi bukan itu’. Itu awal-awal basa-basi seperti itu,” ungkap Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Alex mengatakan, setelah berbicara mengenai foto pesawat, Eko sempat menyampaikan ramainya kabar hal tersebut sebagai sebuah penyimpangan. Dia pun mengaku meminta Eko untuk melanjutkan laporan ke pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

“Kemudian menyampaikan lah yang dia duga itu ada penyimpangan, dia sampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik, dua orang yang bersama saya, setelah pertemuan itu saya bilang ‘Oh ya selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf dumas,” kata Alex.

(des/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *