Alasan Menyentuh Bu Kapolsek Lengkong Bebaskan Kakak Adik dari Kandang Kayu




Jakarta

Kakak adik, Ha (36) dan Sam (32), yang dikurung selama lima tahun di Kampung Bendungan, Desa Bantarsari, Pabuaran, Sukabumi dibebaskan Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Sunarti Agustina. Bayu menilai ini bukan hanya sekadar tugas tetapi juga rasa kemanusiaan.

Dilansir detikjabarRabu (16/10/2024), kakak adik itu mengalami nasib tragis setelah mengidap gangguan jiwa. Bayu menjelaskan langkah untuk membebaskan kakak adik ini diambil atas arahan dan petunjuk pimpinan untuk mengembalikan martabat dan hak-hak dasar manusia.

“Kami bergerak dengan hati, ini bukan hanya soal menjalankan tugas, tapi tentang rasa kemanusiaan. Ketika saya melihat kondisi mereka, saya sadar bahwa kita harus bertindak lebih. Saya rela mengantar mereka sendiri, demi memastikan mereka sampai dengan aman dan mendapatkan perawatan yang layak,” ujar Bayu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Perjalanan menuju Bogor bukanlah hal yang mudah. Dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer dan kondisi lalu lintas yang tidak selalu bersahabat, Bayu tetap memutuskan untuk mengawal langsung Ha dan Sam.

“Saya ingin memastikan mereka sampai di tempat yang tepat, di mana mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk sembuh dan kembali hidup dengan layak,” katanya dengan nada penuh ketulusan.

Tak hanya itu, Bayu juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan segala proses administrasi, termasuk masalah kepemilikan BPJS yang sempat menjadi kendala, dapat diselesaikan dengan cepat. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan yang menghalangi proses perawatan Ha dan Sam.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(kapan/jika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *