Tanam Pohon Ganja di Kebun, Pria di Pandeglang Ditangkap
Pandeglang –
Seorang pria inisial OM atau Oma ditangkap Satres Narkoba Polres Pandeglang. Om ditangkap setelah kedapatan memiliki 10 batang ganja.
“Ini ditangkap setelah menanam pohon ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (16/10/2024).
Suryanto menjelaskan pelaku awalnya merupakan pemakai narkotika jenis ganja. Ganja yang dia beli kemudian diambil bijinya untuk ditanam. Menurutnya, pelaku sangat paham soal metode menanam ganja, sebab dalam kurun waktu 4 bulan, pohon ganja sudah tumbuh mencapai 2,5 meter.
“Paham betul cara tanamnya, jadi make (ganja) bijinya dia simpan di plastik polybag, kemudian ditanam di tanah,” ungkapnya.
Suryanto mengatakan dia menanam ganja di lahan milik keluarga yang berukuran 20X25 meter di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Untuk mengelabui warga dan polisi, Suryanto mengatakan pelaku menanam ganja di samping pohon singkong dan pohon iris.
“Ditanam di sela-sela pohon iris dan singkong, karena mirip dengan tanaman ganja,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan transaksi jual beli ganja hasil panen. Hal itu menurut Suryanto dikarenakan pelaku tidak memiliki pasar penjualan yang luas.
“Agustus kemarin sudah panen, kenapa masih banyak (ganja) marketnya susah,” kata Suryanto.
Sementara itu, pelaku OM mengaku sempat menanam belasan biji ganja. Namun menurutnya, yang berhasil tumbuh hanya 10 batang.
“Yang tumbuh hanya 10 batang,” kata pelaku.
(hari/hari)