Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto saat Pemeriksaan LHKPN
Jakarta –
KPK memberikan pernyataan terbaru terkait polemik pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK menyatakan pertemuan itu terjadi sebelum kasus korupsi Eko naik ke penyelidikan.
Pernyataan terbaru dari KPK itu disampaikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024). Dalam runutan penjelasannya, Tessa menyampaikan pertemuan Alex dan Eko terjadi pada 9 Maret 2023.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat gedung merah Putih KPK, dengan didampingi 2 orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Tessa.
Pernyataan Tessa terkait substansi pertemuan Alex dengan Eko pernah disampaikan sendiri Alex Marwata melalui pesan singkat kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Saat kasus ini mencuat ke publik, Alex telah menjelaskan pertemuannya dengan Eko Darmanto karena mantan pejabat Ditjen Bea Cukai itu hendak melaporkan dugaan korupsi di instansinya. Keterangan yang pernah disampaikan Alex itu kini kembali diulangi oleh Jubir KPK.
“Dalam pertemuan tersebut, saudara ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Bapak AM selanjutnya meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” jelas Tessa.
“Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat,” sambungnya.
Jika ditelisik lebih jauh, pernyataan terbaru KPK ini menihilkan keterangan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di awal Maret 2023. Saat itu, pada 1 Maret 2023, Pahala menyatakan akan memanggil Eko Darmanto untuk diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Klarifikasi LHKPN itu dilakukan karena gaya hidup hedon dari Eko Darmanto viral di media sosial. “Besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya. Jadi pasti akan kita periksa,” ucap Pahala saat itu.
Eko Darmanto lalu hadir memenuhi undangan klarifikasi KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu ia mengatakan tidak berniat pamer harta.
“Saya nggak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredar seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui,” kata Eko.
Dari runutan tersebut, pertemuan Alex dan Eko di ruang pimpinan KPK terjadi dua hari setelah mantan pejabat Ditjen Bea Cukai itu diklarifikasi harta kekayaannya oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Pertemuan itu terjadi saat nama Eko menjadi sorotan publik akibat dugaan kepemilikan harta yang janggal.
Kembali ke pernyataan terbaru KPK, Tessa mengatakan usai Alex dan Eko bertemu pada 9 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyampaikan hasil klarifikasi LHKPN Eko Darmanto ke pimpinan KPK pada 15 Maret 2023.
“Pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi,” beber Tessa.
“Selanjutnya, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN,” sambungnya.
Tessa mengatakan pertemuan Alex dan Eko di ruang kerja pimpinan KPK terjadi saat kasus korupsi yang menjerat Eko belum naik ke tahap penyelidikan.
“Sehingga tempus/waktu pertemuan antara Bapak AM dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaannya kepada Pimpinan KPK,” katanya.
Tessa juga menyebutkan Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku terkait pertemuan Alex dengan Eko. Aturan itu mengatur bahwa tiap insan KPK masih bisa berhubungan dengan pihak berperkara di KPK asal dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Berbekal aturan itu, kata Tessa, Alex Marwata lalu melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto meski Eko tengah menjadi sorotan dan baru dua hari diklarifikasi mengenai asal usul kekayaannya di KPK.
“Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh Saudara ED tidak boleh diabaikan, maka Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas yakni dengan memberitahukan kepada Pimpinan yang lain serta didampingi oleh Pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic,” papar Tessa.
Lebih lanjut Tessa mengatakan KPK tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam mengusut pelanggaran pidana terkait pertemuan Alex dengan Eko.
“KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas. Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini, akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya,” ujar Tessa.
(yg/idn)