Bagian Semangat Polri Berantas Korupsi




Jakarta

Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Nawawi mengatakan berdirinya korps baru itu sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi dari institusi Polri.

Nawawi awalnya menjelaskan soal Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu, kata Nawawi, KPK diamanahkan sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran satgas pemnberantasan korupsi yang baru dari institusi lain menjadi upaya dalam berpartisipasi memberantas korupsi di Tanah Air. Dalam kehadiran Korps Kortas Tipikor Polri, Nawawi menilai korps tersebut sebagai bagian dari semangat pemberantasan korupsi yang diupayakan Polri.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud, yang tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” kata Nawawi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Nawawi juga menyinggung pentingnya arah strategi yang jelas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Strategi itu, kata Nawawi, harus disusun melalui kajian mendalam secara yuridis hingga filosofis.

“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga berharap KPK tetap dilibatkan dan memiliki peran krusial dalam penyusunan strategi pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah ke depannya.

“Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK ke depannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebiajakn yang disusun atau dibentuk, dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya,” ujar Nawawi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (perpres) mengenai pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor mulai dari direktorat pencegahan, pendidikan, dan penelusuran dan pengamanan aset.

“Yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” kata Sigit usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/10).

Kapolri mengatakan bahwa Kortas Tipikor itu merupakan upaya bersama dengan insitiusi lain seperti KPK dan Kejagung untuk memberantas korupsi. Diharapkan nantinya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin maksimal.

“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.

(yg/jbr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *