Mereka yang ‘Khusus’ Dipilih Prabowo: Dari Penasihat hingga Utusan
Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat pagi tadi. Mereka yang dipilih Prabowo mengisi posisi penasihat hingga utusan khusus Presiden.
Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Beberapa tokoh yang dilantik mulai dari artis hingga mantan menteri.
Setidaknya ada dua pos ‘khusus’ yang diisi 13 tokoh pilihan Prabowo. Utusan Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden.
Aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Jokowi. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.
Jabatan utusan khusus Presiden diisi oleh tujuh orang. Berikut nama-namanya:
1. Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sementara Penasihat Khusus Presiden terdiri dari enam orang. Ini daftarnya:
1. Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy
2. Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro
3. Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
4. Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
5. Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
6.Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan
7.Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Tugas Utusan Khusus
Tugas utusan khusus presiden juga tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Bunyi Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
“Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,” bunyi Pasal 17.
Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18 ayat 1.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.
Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.
“Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 18 ayat 3.
“Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.
Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten,” bunyi Pasal 26 ayat 1.
“Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi Pasal 26 ayat 2.