Tak Pantas Tinggal di Situ



Jakarta

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Ali Lubis, mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengenai polemik rusunawa. Ali menegaskan warga yang mampu tidak boleh tinggal di rusunawa.

“Pada saat rapat kerja dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat kemarin saya menyampaikan beberapa hal; terkait 17.031 yang khususnya 9.416 penghuni warga umum yang memiliki tanggungan ini harus dilakukan pendataan ulang atau sensus terhadap penghuni rusun. Artinya harus di-cluster berdasarkan jumlah penghuni yang tidak memiliki pekerjaan, memiliki pekerjaan, memiliki penghasilan, tidak memiliki penghasilan, berstatus tidak mampu, memiliki kendaraan lebih dari 1 seperti motor,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Ali mengatakan pendataan itu guna mengetahui masalah warga yang tidak membayar sewa. Data dari Pemprov Jakarta disebutkan bahwa biaya tunggakan rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sehingga selanjutnya baru bisa dicarikan solusi untuk mengatasi ini, jika memang nanti terbukti ada warga yang nunggak ternyata memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup maka harus disuruh bayar, jika tidak mau maka harus diambil langkah tegas karena masih banyak warga yang ingin tinggal di rusun dan siap untuk bayar sewa,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ali juga meminta agar Pemprov mengambil langkah tegas untuk warga yang memiliki 5 unit JakLingko tapi masih tinggal di rusunawa. Dia menilai warga tersebut tidak pantas tinggal di rusunawa yang disediakan Pemprov Jakarta.

“Oleh sebab itu warga penghuni rusun yang kedapatan memiliki 5 angkot JakLingko tersebut harus diambil langkah tegas oleh pihak Dinas Perumahan agar diminta pindah karena berstatus mampu dan layak. Sehingga tidak pantas untuk tinggal di rusun,” pungkasnya.

Dinas Perumahan Jakarta sebelumnya mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

“Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

DPRKP juga menemukan ada warga yang tinggal di salah satu rusunawa tetapi mempunyai lima unit Jaklingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.

“Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (7/2).

Dia mengatakan setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan selama ini tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.

“Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun),” ungkapnya.

(LIR / DN)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *