Masa Tinggal di Rusunawa Mau Dibatasi, Pj Gubernur Jakarta: Masih Dikaji



Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi buka suara soal rencana pembatasan masa tinggal bagi penghuni Rusunawa. Teguh mengatakan aturan pembatasan masa tinggal itu masih dikaji.

“Ini kita kan sedang masih mengkaji ya, tentu saja nanti kita akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah. Kita juga memahami situasi yang sekarang, tapi kita juga harus, masyarakat juga memahami, terkait kebijakan-kebijakan pemerintah,” kata Teguh di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mencari solusi yang terbaik untuk warga penghuni Rusunawa. Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil tindakan gegabah mengenai pembatasan masa hunian Rusunawa.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Tapi nanti kita akan bicarakan, kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa. Kami tidak ingin gegabah langsung ambil keputusan,” ucapnya.

Menurut Teguh solusi untuk tunggakan sewa Rusunawa masih terus dikaji. Dia mengatakan jumlah tunggakan sewa Rusunawa terbilang besar.

“Kan kita baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp 95,5 miliar itu cukup besar,” ucapnya.

Meski begitu, Teguh meminta masyarakat Jakarta khususnya warga penghuni Rusunawa untuk tetap tenang. Teguh memastikan pihaknya akan mencari jalan keluar terbaik.

“Tapi nanti kita carikan solusi yang terbaik. Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang tidak usah gimana, tapi kami akan bicarakan solusi yang terbaik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto menjelaskan aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan. Dia menyebut pembatasan masa tinggal agar warga punya hunian, tak lagi menyewa.

“Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas,” kata Kelik saat dihubungi, Jumat (7/2).

Kelik menerangkan saat ini Dinas Perumahan menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengen bunga 5 persen dan masa tenor sampan 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.

“Selain itu, rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP,” ujarnya.

Dia mengatakan pembatasan masa tinggal ini akan disosialisasikan kepada penghuni rusunawa. Pembatasan juga akan diberlakukan setelah masa berlaku habis.

“Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus,” ujarnya.

Pihaknya mencatat tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar. Penghuni rusunawa tak membayar sewa sejak 2010.

(IDN/IDN)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *