ASN hingga PJLP Dishub Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Jakarta –
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengeluarkan instruksi bagi seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Benar. Setiap Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum,” kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Termasuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin parah di Jakarta.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas,” ujarnya.
Instruksi ini, katanya, berlaku untuk seluruh pegawai Dishub Jakarta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.
“Berlaku untuk semua pegawai Dishub Jakarta, termasuk ASN dan PJLP,” imbuhnya.
(Bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu