KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia



Jakarta

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

“Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang yang bertanya belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengatakan tak ada kendala dalam kasus ini. Dia menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak. Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut.

“Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya,” ujarnya.

Tessa mengatakan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

“Ya kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami terkait aliran dana dan alur komunikasi perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR ini.

“Ya umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani, itu yang pertama,” kata Tessa.

“Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi kalau seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

“(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini.

“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.

KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menyatakan penyidikan dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor Gubernur BI, kantor OJK, hingga rumah anggota DPR.

(MIB/WHN)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *