KPK Bakal Bawa 11 Mobil Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan



Jakarta

KPK segera memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

“Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengatakan 11 mobil itu masih di rumah Japto hingga saat ini. Dia memastikan akan menyampaikan ke publik jika 11 mobil itu sudah diangkut dari rumah Japto.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Nanti kalau digeser saya akan kasih tahu,” ujarnya.

Alasan Belum Diangkut

KPK menjelaskan alasan belum memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). KPK mengatakan masih ada kendala teknis.

“Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Tessa menjelaskan proses pemindahan mobil-mobil tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan proses pemindahan ini hanya tinggal menunggu waktu.

“Nanti dalam prosesnya secara bertahap kendaraan itu akan digeser ke Rupbasan dan ini memang menunggu waktu saja,” terang Tessa.

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Japto

KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita.

Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.

(MIB/WHN)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *