Perampok Curi Rp 11 Juta dari Nenek Bimih, Sebagian Dikasih ke Istri
Jakarta –
Polisi mengungkap komplotan perampok yang membunuh Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi membawa kabur duit Rp 11,7 juta dan ponsel milik korban. Usang hasil kejahatan itu kemudian dibagi-bagi kelima tersangka.
Total ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni DA alias S (27), MR (25), AG alias T (30), N (31), dan R alias A alias T (20).
Tersangka DA sebagai otak perampokan mendapatkan bayaran Rp 1 juta. Selanjutnya tersangka MR dan AG sebagai eksekutor sekaligus yang membunuh korban masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dimana tersangka atas nama DA ini mendapat bagian sebanyak Rp 1 juta, karena dia berperan menunjukkan sebagai target ya, targetnya adalah warung itu ataupun toko itu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
“Pembagiannya memang eksekutor yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil, mengikat inilah yang mendapatkan bagian yang lebih tinggi, dibanding orang yang mereka hanya mengantar atau menjemput dari tersangka selesai melakukan aksinya,” ujarnya.
Dibagi ke Istri
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menambahkan para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Duit hasil kejahatan mereka berikan untuk istrinya dan digunakan untuk pelarian usai beraksi.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, yang sisanya hanya kami dapatkan hasil kejahatannya hanya Rp 150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya, sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” jelasnya.
Sebagai informasi, dua orang tersangka berinisial MR dan AG ditangkap di Desa Talok, Kresek Kota Tangerang, Banten. Sementara tiga orang lainnya berinisial DA, N dan R ditangkap di Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Nyamar Jadi Pembeli
Aksi perampokan itu sendiri terjadi memasuki hari Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban tewas setelah diikat dan dicekik para tersangka.
Polisi mengungkap siasat para perampok tersebut. Para pelaku sempat menyamar menjadi pembeli saat hendak melakukan perampokan di korban.
“Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban,” ujar Kombes Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan tersangka R berpura-pura menjadi pembeli di rumah korban Untuk mengalihkan perhatian nenek bimih. Saat itulah, tersangka AG masuk ke rumah korban dan bersembunyi.
“Maka tersangka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” imbuhnya.
Setelah tersangka AG datang, menyusul kemudian datang tersangka MR. Tersangka MR datang diantar oleh tersangka NM.
“Selanjutnya tersangka MR sampai ke rumah korban dan Saudara MR langsung masuk menuju lantai 2. Jadi rumah korban ini yang merupakan warung, rumah yang posisinya 2 lantai, lantai 1 warung, lantai atas tempat tinggal,” jelasnya.
(wnv / sesuatu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu