KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis



Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun. Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tingkat dua.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” kata Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menilai vonis yang lebih berat ini tidak serta merta diartikan bahwa terdapat sinyal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya,” imbuhnya.

Vonis Harvey Moeis diketahui diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT Jakarta terhadap kliennya.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.

(RFS/EVA)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *