Polisi Limpahkan Berkas Kasus Majikan Bunuh Satpam di Bogor ke Kejaksaan
Bogor –
Polisi menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus majikan bunuh satpam di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Dalam kasus ini, majikan bernama Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39).
“Berkas sudah kita serahkan, baru tahap 1. Nanti kita informasikan terkait perkembangannya, mulai tahap 1 sampai nanti penyerahannya, nanti ya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Rabu (19/2/2025).
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha memebenarkan hal itu. Saat ini, kata Sigit, berkas perkara kasus majikan bunuh satpam masih diteliti tim kejari.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Iya, baru tahap 1,” kata Sigit ketika dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, majikan bernama Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39), pada Jumat (17/2/2025) lalu. Abraham membunuh Septian dengan 22 tusukan dan 1 gorokan, menggunakan pisau yang baru dibelinya.
Karena perbuatannya, Abrahan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Penerapan pasal pembunuhan berencana sudah berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dan dikuatkan ketika reka ulang.
Reka Ulang Kasus Majikan Bunuh Satpam
Diberitakan sebelumnya, tersangka Abraham Michael memeragakan 33 adegan saat reka ulang pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (37) di Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan reka ulang memperkuat penerapan pasal pembunuhan berencana.
“Betul (perkuat penerapan Pasal 340 KUHP). Kita sudah koordinasi dengan Pak Kasi Pidum bahwa ketika melihat reka adegan ini, Pasal 340 bisa masuk unsur-unsurnya,” kata Aji saat ditemui di lokasi, Jumat (31/1).
“Kemudian Tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana. (Pasal yang diterapkan) Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” imbuhnya.
Proses reka ulang disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Farida Felix, dan pihak pengacara. Reka ulang digelar polisi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, sekaligus kediaman Abraham dan ibunya, di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Aji mengatakan tersangka Abraham mengakui perbuatannya dan memeragakan semua adegan dengan lancar. Proses pembunuhan diperagakan Abraham pada adegan 7-9.
“Untuk prosesnya, alhamdulillah lancar. Untuk Tersangka, selama melaksanakan rekonstruksi, Tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Aji.
(Sol/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu