Begal HP Modus COD di Tangerang Ditangkap, Korban Sempat Ditodong Golok



Kota Tangerang

Seorang pria berinisial RP (23) ditangkap polisi usai membawa kabur ponsel saat melakukan transaksi jual beli. Polisi menyebut RP mengelabui korbannya dengan jual beli menggunakan metode uang tunai saat pengiriman (Cod).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (HP) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, (5/3) pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Adit mengungkapkan pelaku dan korban melakukan jual beli lewat media sosial. Kemudian keduanya sepakat harga handphone tersebut Rp 1,8 juta dengan sistem pembayaran COD.

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsosdengan harga Rp 1,8 juta,” ungkap Adit.


Adit menjelaskan pada saat proses COD, pelaku sempat mengecek handphone milik korban. Saat itu juga pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri hingga korban langsung berteriak meminta tolong,” jelas Adit.

Adit menjelaskan teriakan korban kemudian didengar oleh sejumlah warga di sekitar lokasi. Dia menyebut pelaku pun pada akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.

“Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” ujar Adit.

Usai viral tertangkap warga, tim patroli unit Reskrim Polsek Pinang langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 dan 368 tentang tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkasnya.

(milikku/milikku)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *