Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini 4 Alasannya
Jakarta –
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi diundur. KemenPANRB melalui situs resminya menjelaskan alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CASN 2024 ini.
Berikut informasinya.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Ada beberapa alasan mengapa pengangkatan diundur atau perlu disesuaikan. Ini poin-poinnya.
- Selama ini, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak.
- Data tentang formasi, departemen, dan penempatan memerlukan koordinasi lebih lanjut.
- Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
- Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Untuk CPNS 2024, pengangkatan serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025. Kemudian, untuk PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2), dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2026.
Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
(Kny/JBR)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu