Legislator Dukung Rencana UU Transfer of Prisoners: Kan Bukan Membebaskan
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso merespons rencana pemerintah yang sedang merancang rencana undang-undang (RUU) pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Politikus Gerindra tersebut mendukung rencana itu karena memiliki semangat kemanusiaan.
“Komisi XIII mendukung usulan pemerintah tersebut terkait rancangan UU transfer narapidana. Semangat yang disampaikan, pertama adalah konteks menjaga diplomasi, dengan negara lain, kedua kemanusiaan,” ujar Sugiat, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, meski berdasarkan pada kemanusian dengan memulangkan napi ke negaranya, namun perlu dipastikan bahwa napi tersebut tetap menjalani hukuman.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Ketika napi sudah di sana, harus jalankan hukuman yang disepakati, kan kita bukan membebaskan,” ujarnya.
Dia pun pun menyebut harus ada kesepakatan antara Indonesia dan negara asal dari narapidana yang akan dipulangkan. Sehingga, Indonesia menerima keuntungan lain dalam pengiriman napi tersebut.
“(Harus ada) kesepakatan dua negara, misal Indonesia dengan negara narapidana. Harus ada proses diplomasi,” ujarnya.
Selain itu, Dia pun menyampaikan perlu ketetapan kategori napi saja yang bisa dikirim ke negara asalnya.
“(Mungkin) Pertama napi yang vonisnya bukan hukuman mati. Itu yang bisa masuk kategori pemindahan ke negara asal,” katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah berupaya merancang undang-undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.
“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.
(Aik/DHN)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu