Eddy Soeparno Sebut Masa Jabatan Ketum Parpol Ranah Internal Partai
Jakarta –
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno merespons pengajuan gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik. Menurut Eddy, jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.
“Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum Parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.
Masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. Eddy meyakinkan PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.
“Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Eddy meyakini saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.
“Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tuturnya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Edward adalah meminta adanya pembatasan masa jabatan Ketum Parpol.
Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.
Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.
(ANL/EGA)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu