Pukat UGM Desak KPK Perjelas Status RK di Kasus Korupsi Bank BJB



Jakarta

Rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengatakan penggeledahan yang dilakukan penegak hukum selalu berkaitan dengan tindak pidana.

“Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

“Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seorang yang diduga melakukan pidana atau saksi sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan,” lanjutnya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Zaenur menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.

“Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP, kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, bahwa dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan apakah Ridwan Kamil terlibat atau tidak, tergantung dari alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Dia meminta KPK untuk segera menentukan status Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

“Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak? Kan kurang lebih begitu publik bertanya. Itu tergantung alat bukti yang dimiliki, apakah ada aliran dana ke Ridwan Kamil? Apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dengan belanja iklan di BJB itu? Apakah ada persekongkolan Ridwan Kamil? apakah ada persetujuan? Itu yang kemudian akan dibuktikan. Kalau ada ya harus ditetapkan sebagai tersangka, kalau nggak ada ya jangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.

Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelas Fitroh.

Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah RK. Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK dilansir detikJabar, Senin (10/3).

(dek/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *