3 Kafe di Bogor Disegel gegara Gelar Live Dj hingga Jual Miras Saat Ramadan
Bogor –
Satpol PP menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Bogor, Jawa Barat, yang beroperasi di malam Ramadan. Ketiga kafe itu kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan live Dj.
“Kami lakukan penyegelan terhadap tiga tempat usaha dan melakukan penyitaan terhadap sebanyak 224 botol miras,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Agus mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut disegel dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Bogor, yakni Jalan A Yani, Jalan Bina Marga dan Jalan Pajajaran. Operasi digelar dalam rangka menegakkan peraturan Wali Kota Bogor terkait ramadan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kami melakukan kegiatan pengawasan peraturan pemerintah pusat atau peraturan wali kota terkait bulan Ramadan, dan kami mendapati ada beberapa tempat yang masih buka (beroperasi), yang melanggar dengan menyediakan alkohol, menyediakan live dj dan itu dilarang dalam keputusan wali kota,” kata Agus.
Agus menyebut, operasi akan digelar secara rutin selama Ramadan. Sebab menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam dan kafe nakal biasanya mulai beroperasi di pekan kedua dan ketiga Ramadan.
“Kita akan rutin kan kembali melakukan pengawasan, karena kan memang tren-nya itu di minggu pertama mereka masih tutup dan minggu kedua mereka coba-coba (beroperasi),” kata Agus.
“Makanya ini sekarang masuk di minggu kedua bulan Ramadan ini, kita dapati yang sudah buka dan menyediakan minuman beralkohol dan menyediakan live dj, dan itu melanggar keputusan wali kota,” imbuhnya.
(kiri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu