Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka



Jakarta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini ketiga kalinya Firli mengajukan permohonan praperadilan.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan, termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, namun pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(Zap/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *