Direktur Persiiba diharapkan untuk mencuci uang narkobo untuk membuat resto dengan biaya



Jakarta

Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto diusut Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba. Selain dibelikan kendaraan mewah, Catur Adi juga mencuci uang hasil narkoba tersebut untuk membeli aset tanah dan bangunan hingga membangun bisnis restoran.

“Selain beli mobil, (uang hasil TPPU narkoba dibelikan) tanah dan bangunan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada detikcomJumat (14/3/2025).

Selain itu, Mukti menyebutkan bahwa uang dari bisnis narkoba tersebut juga digunakan tersangka Catur Adi untuk membangun usaha restoran. Dia diketahui memiliki dua cabang restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Juga digunakan untuk usaha ada dua cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan,” katanya.

Catur Adi disebut-sebut membangun bisnis indekos juga dari hasil pencucian uang yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda. Catur Adi juga disebut memiliki saham di sebuah perusahaan.

“Di PT MIP, masalahnya adalah salah satu pemegang saham,” katanya.

Bandar Narkoba

Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Catur Adi disebut sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga turut menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” ujar Mukti.

Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.

Selain kendaraan mewah, Bareskrim Polri juga telah menyita rekening milik Catur Adi dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dia kuasai. Perputaran uang di sejumlah rekening tersebut selama 2 tahun ini mencapai Rp 241 miliar.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga hasil TPPU narkoba dari Catur Adi. Berikut daftarnya:

– 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
– 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
– 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
– 1 (satu) unit mobil Honda Civic
– 1 (satu) unit mobil Honda Freed
– 1 (satu) unit motor Royal Alloy

(Mei / dn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *