Syarat dan Ketentuan Layanan Daycare atau Tempat Penitipan Anak




Jakarta

Penitipan Anak atau Tempat Penitipan Anak (TPA) adalah layanan penitipan anak yang menyediakan perawatan dan pengasuhan anak selama beberapa jam dalam sehari. Layanan ini sangat membantu orang tua yang sibuk bekerja atau memiliki kegiatan lainnya.

Biasanya, daycare memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung pengasuhan anak-anak. Lalu, apa saja kondisi tempat penitipan anak menurut aturan yang berlaku? Berikut informasi selengkapnya.

Daycare atau tempat penitipan anak harus memenuhi syarat tertentu untuk memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka. Menurut KemenPPPA, anak-anak dari perempuan pekerja berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan karena rendahnya atau bahkan tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak-hak dasar anak.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengasuhan anak saat para orang tua bekerja, termasuk untuk memberikan ruang bagi perempuan dalam ranah publik dan untuk meningkatkan angka partisipasi perempuan dalam bekerja sehingga mempercepat pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), perlu adanya layanan pengasuhan alternatif dalam bentuk Taman Pengasuhan Anak (Daycare) ramah anak yang menjadi kebutuhan bagi perempuan pekerja.

Ketentuan tentang daycare diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 61 Tahun 202 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah dan situs Paudpedia Kemdikbud.

Berikut syarat layanan daycare atau tempat penitipan anak yang ideal.

  1. Penyelenggara layanan daycare memiliki kerjasama dan layanan rujukan dengan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan dalam hal kesehatan dan perlindungan serta layanan tumbuh kembang anak, baik secara fisik dan psikologis, khususnya dengan Pusat Pembelajaran Keluarga/PUSPAGA setempat, Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Rumah Sakit, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Psikolog atau Konselor dari perguruan tinggi dan/ atau asosiasi profesi psikologi, Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perangkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) hingga Kecamatan, dan lembaga terkait lainnya yang memiliki peran dan fungsi dalam mengupayakan pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak;
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan daycare, baik di lingkungan perusahaan/kawasan industri maupun lingkungan tempat tinggal anak;
  3. Harus menggunakan bangunan permanen yang mudah dijangkau oleh orang tua dan calon peserta didik;
  4. Lingkungan belajar harus aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
  5. Luas ruangan harus sesuai dengan jumlah peserta didik, agar mereka bisa bergerak leluasa, serta dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup;
  6. Pintu dan jendela ruangan hanya dapat dibuka oleh pengasuh untuk mencegah peserta didik keluar tanpa pengawasan;
  7. Memiliki beberapa ruangan, seperti:
    – Ruang serbaguna untuk aktivitas peserta didik
    – Ruang kantor/administrasi
    – Dapur
    – Gudang
    – Tempat cuci tangan
    – Ruang UKS
    – Kamar mandi/toilet untuk peserta didik dan untuk orang dewasa (guru, pengelola, dan pengasuh);
  8. Memiliki sarana penunjang, seperti:
    – Sarana kesehatan untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS, seperti bahan mencuci tangan dan sikat gigi
    – Sarana makan yang bersih, seperti piring, sendok, dan mangkuk
    – Sarana mandi, cuci, dan toilet, seperti air bersih, sabun, dan handuk kecil
    – Sarana tidur, seperti matras, bantal, dan selimut sesuai ukuran peserta didik
    – Sarana perkantoran/administrasi, seperti meja, rak buku, kursi, lemari, dan kotak penyimnapanan
    – Menyediakan alat permainan edukatif (APE) untuk mendukung kegiatan belajar dan perkembangan moral (agama), motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

(kny/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *