2 Polisi Gadungan Gasak Ponsel hingga Duit di Jakpus Ternyata Residivis
Jakarta –
Polisi menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang merampas ponsel dan duit dengan mengaku-aku sebagai polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. RE dan HS melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
“Motif ekonomi,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Aditya mengatakan RE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara HS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan Penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal saat ketiga korban berinisial YWW, F, dan IMY tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat mereka berjalan, pelaku RE tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan meminta para korban berhenti. RE lalu meminta korban diam dan berjongkok.
“Pelaku RE mengatakan ‘minggir, minggir berhenti dulu!’ sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok,” kata Aditya.
RE kemudian memerintahkan para korban berdiri kembali. RE pun memeriksa pakaian korban seraya menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” ucap Aditya.
Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. HS lalu mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang Rp 70 ribu dari dompet korban F.
“Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F,” jelas Aditya.
“Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” tambahnya.
Aditya mengatakan korban F sempat memohon kepada pelaku untuk tidak mengambil seluruh uangnya. Sebab, uang itu akan digunakan untuk ongkos pulang. Korban juga membantah telah bertransaksi narkoba.
“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” terang Aditya.
Namun pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
(MIB/WHN)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu