Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Jakarta –
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli.
“Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Yudi menilai kasus Firli sudah berlarut-larut karena sudah setahun lebih tak ada kepastian hukum. Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan Firli harus ditangani secara komprehensif dan tuntas.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Ketika Firli mengajukan kembali praperadilan yang ketiga, tentu dia meyakini akan menang. Untuk itu maka kita berharap bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Yudi.
“Sehingga kita bisa melihat bagaimana sebenanrya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.
Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.
(FAS/IMK)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu