HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi RI: Tema, Logo, dan Sejarahnya
Jakarta –
Hari ulang tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Agustus. Tahun ini merupakan peringatan HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi RI.
Dilansir laman resminya, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus pembubaran partai politik.
Berikut serba-serbi HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dikutip dari akun Instagram MK RI, tema HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi RI adalah “Mengawal Konstitusi dan Demokrasi”. Secara keseluruhan, HUT ke-21 MK RI menggambarkan harapan agar MK sebagai pengawa konstitusi dan demokrasi dapat menghasilkan putusan yang adil, khususnya selama tahun 2024 yang merupakan tahun Pemilu.
Visual dan Makna Logo HUT ke-21 MK RI
HUT ke-21 MK RI mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjaga dan menjalankan proses demokrasi dengan adil dan berintegritas, serta mematuhi konstitusi sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Logo HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Instagram MK RI)
|
Makna HUT ke-21 MK RI juga digambarkan melalui logo peringatan tahun ini. Berikut filosofi logo HUT ke-21 MK RI.
- Simbol Negara dan Kepemimpinan
Kepala Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebijaksanaan. Mencerminkan juga Pancasila sebagai landasan filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. - Supremasi Hukum dan Konstitusionalisme
Buku UUD 1945 melambangkan supremasi hukum, menegaskan bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berlandaskan konstitusi. Menegaskan Konstitusi (UUD 1945) sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. - Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Surat suara Pemilu melambangkan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi, di mana setiap suara rakyat dihargai dan memiliki peran penting dalam menentukan arah pemerintahan. Menggambarkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sejarah HUT MK 13 Agustus
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya pada 13 Agustus 2003, Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam sidang Paripurna MPR. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini.
Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21.
Pada 13 Agustus 2024 ini, MK telah berusia 21 Tahun. MK sebagai sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern.
Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai representasi dari demokrasi.
(kny/imk)