Menkop Gandeng Menhum Demi Percepat Legalitas Kopdes Merah Putih
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenhum) sepakat untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian. Salah satunya, program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Nota kesepahaman/MoU) antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ungkap Menkop Budi Arie Setiadi usai penandatangan MoU seperti dikutip dari keterangan resmi.
Budi Arie juga meyakini Kopdes Merah Putih akan lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
“Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegas.
Budi Arie menekankan dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.
“Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” ujar Budi Arie.
Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan. “Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ucap Supratman.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Supratman menyebut Budi Arie sudah merasakan dampak positifnya.
“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” ujar Supratman.
Supratman menambahkan dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1.000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.
(SFR)