Soal Larangan Paskibraka Berjilbab, HNW: Jokowi Perlu Segera Mengoreksi




Jakarta

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan adanya isu ‘larangan’ berjilbab bagi 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, jika larangan dari BPIP itu benar adanya, Presiden Joko Widodo harus segera mengoreksi dan mencabut larangan tersebut.

Adapun larangan tersebut disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

HNW pun mendorong Jokowi kembali mengizinkan peraturan awal yang sudah berlaku selama 9 tahun. Selama peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak pernah melarang dan selalu mengizinkan Paskibraka perempuan muslim untuk mengamalkan ajaran agamanya, yaitu mempergunakan jilbab.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Informasi yang beredar di masyarakat, adanya ‘pelarangan’ berjilbab terhadap 18 Paskibraka itu dilakukan atas ‘arahan’ Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ini harus diusut secara tuntas baik oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Dan bila itu benar, Presiden Jokowi perlu segera mengoreksi, melakukan tindakan,” dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

HNW menilai peristiwa ini dapat mencederai legacy Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya, baik terkait pengamalan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan HAM, toleransi, maupun pengamalan Pancasila khususnya sila pertama. Hal itu juga menjadi masalah di mata umat Islam yang merupakan agama mayoritas penduduk di Indonesia.

“Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menunjukkan legacy pemerintahannya dengan pembangunan IKN nya dengan simbol burung Garuda Pancasila itu sebagai rumah toleransi dan demokrasi bagi semua bangsa Indonesia. Kasus ini bisa menjadi bola salju yang besar apabila larangan berjilbab ini tidak segera dikoreksi dan oknum yang terlibat melakukan pelarangan tidak segera ditindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mendesak agar BPIP segera mengklarifikasi isu tersebut. Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat, terlihat ada perbedaan pembinaan paskibraka oleh BPIP dan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang signifikan adalah pembinaan beberapa tahun sebelumnya. Pada saat seleksi dan pelatihan, 18 anggota Paskibraka perempuan masih berjilbab, tetapi saat pengukuhan Paskibraka tingkat pusat tidak ada lagi anggota paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab.

“Ini harus benar-benar diklarifikasi oleh BPIP. Apakah benar isu tersebut? Dan Pemerintah juga perlu mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.

HNW menyampaikan klarifikasi dari BPIP sangat diperlukan karena pernyataan-pernyataan dari petinggi BPIP sebelumnya sempat membuat gaduh dan sangat kontroversial. Pernyatan tersebut juga tidak sesuai dengan Pancasila, seperti ‘agama adalah musuh terbesar Pancasila’, ‘fatwa MUI terkait salam beda agama membahayakan Pancasila’, dan sebagainya.

“Dan sekarang, bila berita itu memang benar, BPIP malah sudah berani ‘melarang’ Paskibraka perempuan mengenakan jilbab,” ujar HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan dan mengadu domba antara Pancasila dan Agama.

“Adanya isu pelarangan jilbab tersebut jelas salah satu bentuk adu domba. Jika diperhatikan secara seksama, mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai Pancasila, terutama sila pertama. Selain bentuk pelaksanaan HAM yang diakui oleh UUD NRI 1945 pasal 28 dan pasal 29, juga bukti dipraktekkannya semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Maka, seharusnyalah bila BPIP segera kembali melaksanakan pilar-pilar yang diakui di NKRI dengan segera berhenti membuat kegaduhan dan segera mencabut larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka perempuan. Sehingga mereka dapat merasakan dipraktekkannya Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan toleransi/semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara baik dan benar” pungkasnya.

(anl/ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *