Perlawanan MK Usai PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman



Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. MK bakal melakukan banding atas putusan itu.

Sebagai informasi, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2023 setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dicopot dari Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

MK kemudian menggelar pemilihan ketua baru. Suhartoyo pun terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Anwar tak terima dan mengajukan gugatan atas SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berikut gugatannya:

Dalam penundaan:

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
2. Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Intinya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkaranya.

Penggugat dalam perkara ini ialah Anwar Usman. Sementara, tergugatnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Terbaru, PTUN Jakarta telah menggelar sidang putusan atas permohonan Anwar Usman tersebut. PTUN mengabulkan sebagian permohonan Anwar.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

PTUN juga memerintahkan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut. PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian petikan putusan itu.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” sambung putusan itu.

Meski demikian, ada permohonan Anwar Usman yang tidak dikabulkan PTUN. Permohonan itu tentang permintaanya untuk menjadi Ketua MK lagi.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *