Jaksa Bongkar Obrolan Gazalba Saleh-Fify, Disebut 'Abi' dan 'Bip'



Jakarta

Jaksa KPK membongkar nama panggilan di mengobrol WhatsApp antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify Mulyani. Ada nama panggilan ‘abi' Dan 'bunyi bip' dalam mengobrol tersebut.

Fify Mulyani yang disebut sebagai teman dekat Gazalba kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait pembelian rumah di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Apakah ibu tahu terkait Pak Gazalba ini membeli rumah di daerah Tanjung Barat?” tanya jaksa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Tidak,” jawab Fify.

“Apakah ibu pernah berkomunikasi dengan Pak Gazalba atau orang lain terkait rumah yang di Tanjung Barat?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Fify.

Jaksa meminta kejujuran dari Fify. Jaksa lalu menunjukkan bukti mengobrol WhatsApp antara Fify dan Gazalba dari ponsel Fify yang disita KPK.

Dalam isi pesan WhatsApp tersebut, tertulis nama kontak Gazalba dengan singkatan MD. Namun Fify mengaku tak ingat alasan ia menamai kontak Gazalba dengan singkatan MD.

“MD itu Pak Gazalba Saleh?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.

“Apa yang dimaksud dengan MD, kenapa diberi nama MD seperti ini, apa yang dimaksud dengan Pak Gazalba Saleh?” tanya jaksa.

“Saya nggak ingat karena itu sudah lama sekali ya,” jawab Fify.

“Alasan ibu menamai MD, MD itu maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Nggak, saya, maksud saya Nggak. Ini juga WA sudah nggak tahu tahun berapa ya,” jawab Fify.

Teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani dihadirkan dalam sidang lanjutan Kamis (15/8). Jaksa KPK turut membongkar nama panggilan dalam chatting WhatsApp antara Gazalba Saleh dan Fify. Ada nama panggilan 'abi' dan 'bip' dalam chatting tersebut. (Mulia/detikcom)Foto: Teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani dihadirkan dalam sidang lanjutan Kamis (15/8). Jaksa KPK turut membongkar nama panggilan dalam chatting WhatsApp antara Gazalba Saleh dan Fify. Ada nama panggilan ‘abi’ dan ‘bip’ dalam chatting tersebut. (Mulia/detikcom)

Jaksa mencecar Fify terkait maksud singkatan MD sebagai nama kontak Gazalba tersebut. Fify terus mengaku tak ingat dan menyebut pemberian singkatan merupakan singkatan biasa.

“Kan kalau di kami itu, kalau saya sih singkatan-singkatan biasa ya,” kata Fify.

Misalnya Gazalba Saleh disingkat GS, kenapa ini MD misalnya, imbuh jaksa.

“Nggak ingat,” jawab Fify sambil menggelengkan kepala.

Jaksa lalu membacakan isi pesan dalam mengobrol WhatsApp tersebut. Fify mengatakan saat itu dirinya dan Gazalba tengah membahas soal lokasi rumah untuk rencana bisnis klinik.

Pada mengobrol WhatsApp itu, Gazalba memanggil Fify dengan julukan 'bunyi bip'. Fify mengizinkannya mengobrol tersebut.

“(Ini) ‘lokasinya turun ke bawah mungkin 4 meter di Jalan Cinere Raya, terus kalau GL gimana apa nggak kejauhan, rawan banjir dong, GL dan GM cocok untuk rumah tinggal. Pagi ini Bip ke kantor jam 9 Bip ke Hotel Pullman Central Park, Jakbar’. Ini benar chat saudara dengan Pak Gazalba?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.

“Membicarakan masalah apa ini bu? rumah-rumah kejauhan? ” tanya jaksa.

“Waktu itu saya nggak ingat tahun berapa, jadi ada rencana mau bikin klinik bareng. Terus kemudian saya coba cari tempat nah cuma akhirnya nggak pernah putus,” jawab Fify.

“Ini untuk rumah tinggal atau klinik bu?” tanya jaksa.

“Jadi waktu itu saya ke Cinere, jadi saya lihat tempat terus saya bilang itu nggak cocok (untuk klinik) itu cocoknya untuk rumah tinggal, itu bahasa saya,” jawab Fify.

Jaksa lalu menanyakan singkatan GL dan GM dalam pesan tersebut. Fify mengatakan singkatan itu merupakan kode dari penjual rumah.

“GL itu apa bu? GM?” tanya jaksa.

“Kayaknya itu lokasi rumahnya deh Pak,” jawab Fify.

“Apa kepanjangannya? kalau Central Park CP misalnya kalau ini GL itu apa?” tanya jaksa.

“Jadi seingat, mudah-mudahan saya nggak salah ingat ya, jadi itu ada daftar akhirnya searching nih, terus kemudian ada kode-kode dari jual rumah itu ya, jual tempat gitu ya seingat saya seperti itu. Kemudian begitu saya kunjungi tempat itu, saya bilang ini cocoknya untuk rumah tinggal,” jawab Fify.

Kemudian, jaksa menampilkan foto rumah di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dikirimkan dalam chatting antara Fify dan Gazalba. Dalam chatting itu muncul nama panggilan ‘abi' untuk Gazalba dari Fify.

“Ini yang gambar rumah tadi ya, foto dari justice tim. ‘Luas banget ya bi, alhamdulilah 830 meter dan ada kolam renangnya, rumahnya sih udah tua tapi tanahnya yang luas’, ‘iya’. Ini ya bu ya, ini ibu dengan Pak Gazalba?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.

Lalu foto lagi dari tim hakim, 'alhamdulillah kita diberi rezeki oleh Allah SWT sehingga harus disambut dengan kebahagiaan, alhamdulillah dan sedikit perhatian sana sini, maaf. abi tidak beri tahu karena mau buat kejutan‘. Itu bu ya?” tanya jaksa.

“Tapi ini konteksnya kita mau bikin klinik,” jawab Fify.

Fify mengatakan tak ada lagi pembahasan terkait bisnis klinik dengan Gazalba lantaran usai percakapan WhatsApp itu masuk masa pandemi COVID-19. Dia juga mengaku tak tahu apakah Gazalba membeli rumah di Tanjung Barat tersebut.

“Terus udah jadi bisnis klinik bu?” tanya jaksa.

“Enggak,” jawab Fify.

“Tapi apa sudah dibeli? sudah tahu ibu rumahnya ini sudah dibeli?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu, seingat saya setelah saya ke sana terus saya lihat lokasinya itu tidak memadai karena memang kalau seingat saya itu dia agak masuk ke jalan kecil ya,” jawab Fify.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8). Saat itu, Fify mengaku jika pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibeli olehnya dengan menggunakan uang keluarga.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan, Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

“Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

(mib/taa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *