Sopir BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Dikenakan Wajib Lapor



Sleman

Sopir BMWChristiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), belum ditahan terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19). Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW karena kami, khususnya, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di kantornya, dilansir detikJogja, Senin (26/5/2025).

Meski belum melakukan penahanan, pihak kepolisian menerapkan wajib lapor kepada Christiano yang merupakan mahasiswa FE UGM itu.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Wajib lapor. Insya Allah tidak (akan kabur)” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Hanya saja, jejak rem itu ditemukan setelah titik kecelakaan.

“(Bekas pengereman) Setelah titik kecelakaan. (Sebelum titik kecelakaan) Nggak ada (bekas pengereman)” kata Mulyanto.

Mulyanto bilang, dari bekas pengereman ini polisi akan bisa menentukan kecepatan kendaraan saat terjadinya kecelakaan.

Baca selengkapnya Di Sini

(IDH/IMK)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *