Armor Suami Intan Nabila Berharap Damai di Kasus KDRT, Ini Kata Polisi
Jakarta –
Tersangka kasus KDRT Baju Zirah Toreador Gustifante meminta maaf dan berharap ada damai dengan istrinya, Cut Intan Nabila. Lantas apa kata polisi?
Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro mempersilakan pihak tersangka mengajukan keadilan restoratif dengan korban dalam hal ini adalah Cut Intan Nabila. Namun, Rio menegaskan kasus ini diusut bukan atas laporan Intan, melainkan laporan anggota polisi dengan model A.
“Silakan kalau RJ (keadilan restoratif) mengajukan, RJ kepada pihak korban. Tapi perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut hemat saya dan itu pelaporan bukan korban yang buat, yang buat adalah anggota Polri sendiri perintah saya,” kata Rio, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
“Bunyinya LP A, kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut,” lanjutnya.
Rio mengatakan itu menjadi alasan pasal yang dikenakan berlapis. Bahwa terkait KDRT benar delik aduan, namun ada penganiayaan dan perlindungan anak yang merupakan delik murni.
“Sehingga kalau misalnya damai itu tetap jalan dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan,” tuturnya.
Armor Berharap Damai
Sebelumnya, pihak pengacara buka suara terkait kasus KDRT Armor Toreador Gustifante kepada istrinya Cut Intan Nabila. Armor meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istri.
“Pada intinya keluarga tadi menyampaikan ke saya pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan se-booming ini dan ucapan terima kasih atas perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini,” kata pengacara Armor, Irwansyah, kepada wartawan.
Irwasnyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan penyelesaian kasus ini dengan mekanisme keadilan restoratif. Alasannya adalah anak.
“Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua beruang anak,” jelasnya.
Irwansyah mengatakan perkara KDRT ini merupakan delik aduan, sehingga menurutnya bisa saja laporan korban dicabut. Namun ia mengatakan pihak keluarga Armor juga terpukul atas kejadian ini.
“Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan. Kalau menurut saya, ketika dicabut, bisa dong (damai)? Nah, tapi pada intinya bukan itu, tapi intinya itu sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini, termasuk Armor, sangat terpukul tidak tahu se-booming ini,” bebernya.
(rdh/mea)