Tanpa Mabit, ini adalah panduan untuk penyembahan para peziarah RI di Kerajaan Pemerintah



Makkah

Sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kelompok terbang (kloter) campuran menjalani wukuf di tenda khusus kerajaan. Setelah wukuf, mereka akan menjalani tahapan ibadah yang sedikit berbeda dari jemaah haji RI lainnya.

Para jemaah haji itu baru tiba di Arafah pada Kamis (5/6/2025) pagi. Mereka sempat berada di luar tenda saat cuaca semakin panas.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Akhirnya, seluruh jemaah tersebut dibawa ke tenda-tenda khusus kerajaan untuk wukuf.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna,” kata Ketua Mustasyar Diny PPIH Daerah Kerja Makkah, Oman Fathurahman, di Arafah, Kamis (5/6/2025).

Oman menyebut Otoritas Saudi memiliki skema untuk langsung memberangkatkan jemaah tersebut dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Makkah. Sehingga, para jemaah itu hanya melintas alias murur di Muzdalifah.

Oman bahkan menjelaskan pedoman ibadah untuk para peziarah yang ada di tenda pemerintah:

1. Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju Arafah: haji itu adalah Arafah.

2. Jemaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.

3. Setelah cukup istirahat di hotel, dari 00.00 adalah, jemaat dapat melakukan Tawaf Ifadah, Sai, dan mencukur (Tahalul awal). Setelah awal, jemaat dapat melakukan semua larangan Ihram kecuali untuk hubungan suami.

4. Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji tersebut disarankan tidak memaksakan diri mabit di Mina dan mengikuti pendapat ulama bahwa mabit di mina adalah sunah.

5. Sedangkan untuk lempar jumrah Aqobah tanggal 10 Zulhijah dan jumrah hari-hari tasyrik dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar Jamarat.

6. Dengan mengikuti skema ini, seluruh rangkaian ibadat peziarah telah dikatakan diselesaikan sebagai Tahalul Tsani dan dianggap legal tanpa harus membayar bendungan.

(Musim Panas/WNV)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *