JK Bawa Dokumen Helsinki soal Polemik 4 Pulau, Wamendagri: Penting Jadi Rujukan



Jakarta

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menanggapi Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang mengeluarkan perjanjian Helsinki tentang empat polemik status pulau Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Bima Arya mengatakan Perjanjian Helsinski dan aturan perbatasan 1 Juli 1956 akan menjadi rujukan dalam mengatasi polemik empat pulau tersebut.

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan, karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusa, Senin (16/6/2025).

Namun, Bima Arya mengatakan pihaknya juga memerlukan dokumen terkait lainnya dalam mengatasi polemik tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami dan mempelajari substansi dari dokumen-dokumen tersebut.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen,” ujarnya.

Selain itu, Bima Arya mengatakan pihaknya belum dapat menargetkan kapan keputusan mengenai empat pulau itu diumumkan. Namun, dia menegaskan pemerintah akan segera mengambil keputusan.

“Presiden sangat memberikan atensi, dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera. JK menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Terkait itu, JK bicara tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, menurut JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

JK mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” tutur JK.

(AMW / FCA)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *