Respons KKP soal 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online



Jakarta

Publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Melalui situs https://www.privateislandsonline.comsepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6/2025), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus for sale. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

Gulir untuk melanjutkan konten

Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau ini ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.

Berdasarkan hukum investasi asing Indonesia, investor internasional diperbolehkan untuk menyewa lahan di Indonesia secara langsung atas nama mereka sendiri, atau atas nama entitas internasional mereka. Perlu dicatat bahwa ketika menyewa lahan tepi pantai di Indonesia, semua pantai, terumbu karang, dan ombak selancar di sekitar tanah tersebut dianggap sebagai area publik.

Lebih lanjut, deskripsi di situs tersebut menjelaskan bahwa pemilik pulau saat ini tengah merancang rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan siap membantu pemilik baru dalam proses memperoleh izin tersebut.

Lantas Bolehkah Pulau-pulau Kecil di Indonesia Dijual?

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan.

“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Rabu (18/6/2025).

Doni menerangkan keempat pulau itu masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043 alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

“Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara,” terang Doni.

Doni menjelaskan regulasi pulau-pulau kecil yang ada lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.

Dia menegaskan penguasaan dan pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya, 30% lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

“Kemudian dari 70% area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem,” imbuh Doni.

Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (19/06/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.comYouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom obrolan langsung.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(VRS/VRS)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *