Langkah Kejagung Usai Pencabutan Izin Profesi Lisa Rachmat Tak Dikabulkan Hakim



Jakarta

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin profesi pengacara Ronald TannurLisa Rachmat. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.

“Termasuk itu, termasuk yang lain juga yang baru diputus oleh majelis hakim dan masih dalam kurun waktu batas pikir-pikir itu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Dalam sepekan ini, menurut Harli, jaksa akan melihat pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Jika menurut jaksa tak sesuai, akan diambil langkah hukum selanjutnya.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Yah, itu akan dipertimbangkan atau tidak pantas, jadi harus ada studi dan di masa depan akan diperhitungkan apakah itu upaya hukum atau keputusan, kami menunggu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan wewenang pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dimiliki oleh organisasi advokat. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Hakim mempertimbangkan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hakim berpendapat seorang advokat diangkat oleh organisasi advokat. Hakim menyatakan kewenangan pencabutan izin profesi advokat pun tidak dimiliki majelis hakim, melainkan pada organisasi advokat.

“Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana uraian di atas bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat,” ujar hakim.

Lisa Rachmat divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Hakim juga menghukum Lisa untuk membayar denda Rp 750 juta. Ketika denda tidak dibayar, Pidana diganti selama 6 bulan tanda kurung.

Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(WNV/WNV)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *