Atribut Ormas Mirip Aparat Bisa Kena Jerat



Jakarta

Organisasi masyarakat (ormas) yang memakai atribut mirip dengan TNI, Polri, hingga Kejaksaan ternyata bisa terjerat sanksi. Ormas-ormas tersebut bahkan bisa dicabut SK-nya oleh pemerintah.

Berdasarkan rangkuman detikcomJumat (20/6/2025), aturan mengenai ormas dilarang mengenakan atribut aparat tercantum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ada salah satu pasal yang jelas mengatur perihal atribut ormas yakni Pasal 59 ayat (1) a, b, dan c.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Gulir untuk melanjutkan konten



Pasal 59 ayat (1)

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
C. Menggunakan nama, simbol, bendera, atau tanda gambar yang memiliki kesamaan dengan pohon atau keseluruhan dengan nama, simbol, bendera, atau partai politik lainnya atau lainnya




Ternyata ada pula sanksi jika melanggar pasal tersebut. Seperti pada Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Beratribut Mirip Aparat




Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Brigitta Belia/detikcom)
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Brigitta Belia/detikcom)


Perihal itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta para kepala daerah untuk melakukan penertiban ormas yang melanggar aturan tersebut. Bima Arya meminta para kepala daerah proaktif.

“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ucap Bima Arya pada Senin (16/6) lalu.

Acuan penertiban itu disebut Bima Arya cukup jelas di UU Ormas. Namun apabila ada kepala daerah yang ingin berdiskusi, Bima Arya terbuka untuk melakukan pendampingan.

“Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi,” ucap Bima Arya.

Komisi III DPR Desak Cabut SK Ormas yang Tak Patuh




Ahmad Sahroni
Foto: Ahmad Sahroni (dok.pribadi)


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut buka suara terkait persoalan ormas beratribut mirip aparat. Ia meminta ormas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujarnya.

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.


Halaman 2 dari 3

(tanah/negara)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *