Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Pusako: Melemahkan Komitmen MA



Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menyebut keputusan ini justru melemahkan komitmen MA.

“Ini jelas melemahkan komitmen dari MA sendiri sebagaimana pernyataan ketua MA beberapa waktu lalu agar hakim jangan gadaikan jabatan demi uang,” ujar Charles kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).

Charles mengatakan sebagai hakim agung, Gazalba Saleh harusnya menjadi teladan. Baginya, pemotongan hukuman bisa menghilangkan efek jera bagi para koruptor.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Pemotongan hukuman jelas memperlemah komitmen untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Khususnya di lingkungan Mahkamah Agung itu sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya, hukuman Saleh Gazalba disunat selama 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada Vonis Gazalba pada tingkat perbandingan, 12 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA dilihat Jumat (20/6).

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

(Isa/IDH)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *