Maling Gasak Tas Pemilik Warung di Jakbar, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu



Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial FN (25) yang menggasak tas pemilik warung di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Duit hingga tas milik korban dibawa kabur pelaku.

“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6) dini hari. Pelaku membawa kabur tas korban yang berisikan satu unit ponsel, cincin emas 2 gram hingga uang tunai Rp 600 ribu.

“Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan,” ujarnya.

Gulir untuk melanjutkan konten

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuannya, duit hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli sabu.

“Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000,” imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya, dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

(wnv/yld)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *