Wanita Bunuh Suami di Jombang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati



Jakarta

Polisi menetapkan Fauziah Priati Ningsih (47) sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Lukman Haqim (44) di Mojoagung, JombangJawa Timur. Pelaku terancam hubungan mati.

Dilansir detikjatimKamis (26/6/2025), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan Fauziah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6).

Gulir untuk melanjutkan konten

Margono menjelaskan Fauziah dan Lukman menikah siri pada 2014 silam. Keduanya sudah 10 tahun mengontrak rumah milik Suparmi di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2. Namun, pasangan suami istri siri ini belum mempunyai anak.

Menurut Margono, Fauziah menghabisi Lukman di rumah kontrakan tersebut pada Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh tersangka. Salah satunya, tersangka membeli racun tikus dan 7 butir potasium.

“Terlapor (Fauziah) membeli racun tikus dan 7 butir potasium pada 11 Mei. Pada 13 Mei dia memasukkan potasium ke botol yang sering dipakai korban minum air setiap pagi,” tandasnya.

Baca selengkapnya di Di Sini

(LIR/LIR)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *