PT KAI Bicara Ancaman Pidana bagi Pembobol Tembok Pembatas Rel di Jatinegara
Jakarta –
“Setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi, Sabtu (28/6/2025).
Dalam UU tersebut, pada Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, pada Pasal 197, dijelaskan pidana bagi perusak dengan hukuman maksimal tiga tahun, dan bisa lebih lama lagi. Berikut Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007:
Gulir untuk melanjutkan konten
Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
![]() |
PT KAI Akan Perbaiki hingga Patroli
PT KAI kembali akan menindaklanjuti kerusakan pada tembok pembatas rel kereta api di perlintasan Jatinegara-Bekasi tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“KAI Daop 1 Jakarta akan kembali berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian sebagai pemilik aset infrastruktur, serta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan, penutupan kembali lubang yang terbuka, dan meningkatkan patroli di titik rawan,” ujarnya.
Ixfan mengaku PT KAI bersama pihak lainnya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas antara Stasiun Jatinegara hingga Cipinang. Namun, perusakan berupa pembolongan masih saja terjadi secara berulang.
“Namun sangat disayangkan, masih terdapat oknum yang secara sengaja melakukan perusakan untuk membuka akses ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas berbahaya, termasuk penyeberangan sembarangan hingga dugaan praktik prostitusi,” ungkap Ixfan.
Dia turut mengimbau agar masyarakat bisa ikut serta menjaga fasilitas perkeretaapian. Termasuk tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan adanya aktivitas yang membahayakan atau meresahkan di sekitar rel.
“Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial,” katanya.
Lubang di Tembok Pembatas Rel di Jatinegara
Sebelumnya, sejumlah lubang muncul pada tembok pembatas perlintasan kereta lintas Jatinegara-Bekasi. Lubang-lubang ini bisa ditemui mulai dari flyover dekat Stasiun Jatinegara hingga ke seberang Lapas Cipinang.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (28/6/2025), lubang-lubang ini memiliki ukuran yang beragam. Posisi lubang ini juga letaknya tidak seragam.
Ada yang berada di bagian bawah tembok, ada juga di posisi atas. Ukurannya dari kecil hingga besar yang muat bila dimasuki badan orang dewasa.
Model atau bentuk dari lubang-lubang ini juga tidak sama. Ada yang menyamping, ada pula yang berbentuk vertikal atau ke atas.
Bukan cuma lubang, ada juga tembok yang tampak sudah tidak terpasang sebagai pembatas ke jalur rel kereta api. Namun, bagian yang tidak ada temboknya tersebut sudah dipasang pagar besi.
Beberapa lubang ini juga sudah ada yang ditutup dengan tiang besi agar tidak bisa menjadi akses orang melintas. Di sini juga terdapat sebuah plang dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara yang melarang pedagang berjualan di sekitar area tembok hingga trotoar tersebut.
(Aik/Aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini