Legislator Minta KAI Tegas Tindak Pembobol Tembok Pembatas Rel di Jatinegara
Jakarta –
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, menyebut pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur, masuk tindakan unsur pidana. Dia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tegas menindak para perusak fasilitas KAI.
“Saya kira terkait hal ini perlu tindakan tegas ya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap para pelaku pengrusakan terhadap infrastruktur milik PT KAI tersebut, karena ini sudah masuk kepada tindakan atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yaitu setiap upaya perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Ali juga mendorong PT KAI melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan seperti patroli dan menangkap pelaku.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Terkait tembok yang dirusak atau dijebol agar segera diperbaiki oleh PT KAI, apakah di pasang beton atau dipasang tiang-tiang besi sebagai penghalang agar tidak melebar lubang tersebut,” ucapnya.
Lubang di Tembok Pembatas Rel di Jatinegara
Sebelumnya, sejumlah lubang muncul pada tembok pembatas perlintasan kereta lintas Jatinegara-Bekasi. Lubang-lubang ini bisa ditemui mulai dari flyover dekat Stasiun Jatinegara hingga ke seberang Lapas Cipinang.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (28/6/2025), lubang-lubang ini memiliki ukuran yang beragam. Posisi lubang ini juga letaknya tidak seragam.
Ada yang berada di bagian bawah tembok, ada juga di posisi atas. Ukurannya dari kecil hingga besar yang muat bila dimasuki badan orang dewasa.
Model atau bentuk dari lubang-lubang ini juga tidak sama. Ada yang menyamping, ada pula yang berbentuk vertikal atau ke atas.
Bukan cuma lubang, ada juga tembok yang tampak sudah tidak terpasang sebagai pembatas ke jalur rel kereta api. Namun, bagian yang tidak ada temboknya tersebut sudah dipasang pagar besi.
Beberapa lubang ini juga sudah ada yang ditutup dengan tiang besi agar tidak bisa menjadi akses orang melintas. Di sini juga terdapat sebuah plang dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara yang melarang pedagang berjualan di sekitar area tembok hingga trotoar tersebut.
(FAS / DN)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini