Kepergok Warga, Maling Uang Kotak Amal di Masjid Depok Ditangkap
Depok –
Polisi menangkap pelaku pencurian uang kotak amal berinisial ES (48) di Masjid Hidayatulloh, Pancoran Mas, Depok. Modusnya, pelaku mencongkel kotak amal menggunakan obeng.
“Modus pelaku masuk ke dalam masjid dan mencongkel kota amal dengan menggunakan obeng. Berisikan uang Rp 196.200,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Kronologinya, pada Rabu (2/7), pukul 11.00 WIB, saksi tengah menyiram tanaman di halaman Masjid. Saksi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dan setelah dicek, ternyata laki-laki tersebut sedang mencongkel kotak amal dan langsung diteriaki maling,” jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku ditangkap warga dan diamankan ke Polsek Pancoran Mas.
“Barang bukti kotak amal dan obeng,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
(IDN/IDN)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini