Survei Tunjukkan Kejenuhan Politik Saat Pilkada-Pemilu di Tahun yang Sama



Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih melakukan kajian terkait putusan MK tersebut.

“Saat ini kami fokus melakukan kajian bersama KPU daerah, dan nanti hasil kajian tersebut itu akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Idham mengatakan survei menunjukkan pemilu nasional dan daerah yang digelar dalam satu tahun yang sama menimbulkan kejenuhan. Dia menyebut warga mengalami kejenuhan politik gara-gara pemilu serentak.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Ya berkaitan dengan satu tahun diselenggarakan seluruh jenis pemilu dan pilkada, dari sisi psikologi politik, kemarin ini kan banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik gitu, itu hasil survei ya, hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” ujarnya.

“Kalau dalam satu tahun pilkada dan pemilu disatukan, itu masyarakat mengalami kejenuhan politik berdasarkan hasil survei dan pendapat para ahli,” sambungnya.

Idham mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu. Dia memastikan KPU siap menjalankan apapun yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.

“Sebagai pelaksana UU Pemilu, dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman UU Pemilu dan Pilkada,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengaku akan mengkaji putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tito menyebut unsur pemerintah akan berkoordinasi usai melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI.

“Kita masih mengkaji, kita mengkaji, nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg ya, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Polkam,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Tito menyebut putusan MK berkaitan dengan masalah kepemiluan. Ia menyebut sedang menganalisis apakah putusan itu sesuai dengan konstitusi.

“Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang apa namanya itu putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya,” ujarnya.

(Amw/haf)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *