Emirsyah Satar juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim … Read More