KIP Bicara Pentingnya Struktur PPID demi Keterbukaan Informasi ke Publik




Jakarta

Ketua Komisi Informasi Pusat (TIDUR) Doni Yusgiantoro berbicara pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dia menyebut urusan keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab semua unsur.

“Kita masuk ke PPID Nah, karena tadi Komisi Informasi langsung ke badan publik nggak ke Menteri, itu pentingnya PPID. PPID nya siapa? Ada strukturnya, PPID utamanya kepala biro ya, mudah-mudahan kepala biro nya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun di sini lah (menjabat). Kalau 1 tahun lagi diganti. Kan mulai lagi dari awal, gitu. Sebenarnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun diganti tidak apa-apa, tapi sistemnya harus ada,” kata Dony dalam talkshow Inspiratif Festival LIKE 2 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Kemudian, Doni mengatakan PPID bukan hanya tanggung jawab seorang sekretariat jenderal (sekjen). Menurutnya, PPID merupakan tanggung jawab semua pihak dalam lembaga atau institusi tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“PPID utama kepala biro. Atasan PPID, Sekjen. Pejabat administratif tertinggi di Kementerian itu adalah sekretariat jenderal. Dan biasanya, yang saya lihat di Kementerian, kalau urusannya PPID itu urusannya sekjen. Salah, itu urusannya semuanya,” jelas Doni.

Walau masih banyak UPT KLHK yang belum memiliki struktur PPID. Namun, Doni yakin lambat laun setiap UPT akan memiliki PPID sendiri. Sebab, isu mengenai ketidakterbukaan informasi publik semakin menjadi perhatian masyarakat.

Di samping itu, ia juga menyebut PPID bertanggung jawab dalam menjaga seluruh informasi dan data di Kementerian LHK. Lalu, Doni menjelaskan bahwa tak semua informasi bisa dibeberkan ke publik.

“Kenapa harus dibentuk PPID pelaksana? Karena UPT-UPT ini bertanggung jawab penuh terhadap semua informasi data dan informasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi data dan informasi ini penting. Jadi tidak seperti humas. Kalau humas kan hanya hubungan kepada masyarakat, kalau ini data dan informasi,” jelas Doni.

“Yang namanya KLHK itu informatif. Tapi informatif bukan berarti semua informasi diberikan. Saya tidak setuju. Harus ada informasi yang dikecualikan,” sambungnya.

(Azh/Azh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *