Peran Eks Pacar Anak Musisi di Video Syur: Pemeran, Perekam dan Penyebar
Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial AP (27) terkait kasus Tentu video anak musisi Indonesia. Polisi mengungkap, AP yang memerankan pria dalam video syur tersebut juga berperan sebagai perekam dan penyebar.
“Peran tersangka AP memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kasus ini, AP juga menyebarkan video syur tersebut ke pemilik akun media sosial (medsos) X atau Twitter.
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend),” tambahnya.
Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan korban AD. AP berniat menjelekkan AD yang merupakan mantan pacarnya.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone (HP), 1 unit flashdisk, 1 unit laptop, dan 1 akun e-mail. Polisi masih memeriksa intensif AP.
Polisi juga akan melakukan digital forensik dan melengkapi berkas perkara. AP sempat mengelak saat akan ditangkap, namun dia tak dapat membantah setelah penyidik menunjukkan bukti-bukti digital forensik awal.
Akibat perbuatannya, AP disangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(jbr/dhn)