Akademisi Dorong KPK Segera Usut Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor
Jakarta –
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Azmi meminta KPK segera usut kasus tersebut.
“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut,” ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa,(20/8/2024).
Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka diperlukan guna membuat terang kasus tersebut. Azmi mendesak KPK segera memanggil pihak-pihak terkait.
“KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera,” papar Azmi.
KPK, terang Azmi, wajib menuntaskan kasus tersebut. “Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas Azmi.
KPK Buka Suara
KPK buka suara mengenai penyelidikan dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK memastikan semua laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pasti ditelaah KPK.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin,(19/8/2024).
Tessa menyebut penyelidikan terkait dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” kata Tessa.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” imbuhnya.
(satu/satu)