Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Timah



Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Alasannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Hakim mengatakan Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Harvey juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim, namun hakim menyatakan Helena Lim tidak memperoleh dari Rp 420 miliar itu.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Hakim menyatakan keuntungan Rp 420 miliar itu hanya dinikmati Harvey. Oleh karena itu, hakim menilai uang pengganti Harvey seharusnya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah yang dinikmatinya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.

“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” ucap hakim Teguh.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, hakim juga memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat menjadi Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Diketahui, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Kerugian negara ini mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.

Berikut hitung-hitungan kerugian negara kasus Timah:

– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)

– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)

– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

(Zap/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *