HNW Harap Pemerintahan Prabowo Terus Gaungkan Kemerdekaan Palestina




Jakarta

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 ada dua alinea yang secara spesifik menjadi rujukan Indonesia dalam bersikap membela Kemerdekaan Palestina. Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan itu akan menjadi rujukan konstitusional tentang sikap langgengnya pemerintah Indonesia untuk tetap membela dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina, menolak penjajahan Israel, dan aktif melakukan upaya untuk menghadirkan perdamaian di sana.

Apalagi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berpesan untuk terus melanjutkan komitmen, menjaga, dan berjuang untuk kemerdekaan Palestina.

“Menurut saya, rujukan konstitusi, sikap Presiden terpilih, dan pesan Menlu RI tentang kelanjutan pembelaan kepada Palestina, sangat perlu untuk terus digaungkan. Sehingga, pemerintahan yang akan datang masih selalu ingat bahwa mereka terikat dengan konstitusi. Dan konstitusi kita menegaskan tidak mengakui penjajahan (Israel) dan mendukung kemerdekaan Palestina, serta berperan aktif mewujudkan perdamaian dunia,” kata HNW dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Hal ini ia sampaikan di Focus Group Discussion (FGD) kerja sama Adara Relief Internasional dan MPR dengan tema ‘Langkah Strategis dan Taktis Indonesia untuk Gaza’,

Lebih jauh, HNW mengatakan pembelaan Indonesia kepada Palestina menjadi semakin kuat dan penting ketika Presiden terpilih, yang sekaligus MenHan (Prabowo) juga menyampaikan komitmennya untuk membantu korban genosida di Gaza serta kemerdekaan Palestina.

Peran aktif Indonesia dalam menegakkan keadilan sekaligus dukungan terhadap Palestina ini ditunjukkan melalui kehadiran Indonesia di berbagai forum internasional. Contohnya adalah forum antar negara OKI dan forum antar parlemen termasuk Persatuan Parlemen OKI dan Inter Parliamentary Union.

HNW mengungkap bahwa di masa pergantian kekuasaan seperti saat ini adalah momen yang tepat untuk menguatkan keikutsertaan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

“Indonesia tidak sendiri lagi, dunia sekarang sudah memperlihatkan dukungan untuk Palestina dan menolak penjajahan Israel. Antara lain, Majelis Umum PBB merespon positif fatwa dari Mahkamah Internasional atau ICJ yang sudah memberikan pendapat hukumnya bahwa yang dilakukan Israel adalah pendudukan illegal. Israel harus meninggalkan tanah pendudukannya dan diberi waktu tidak boleh ditunda selama-lamanya 12 bulan,” ujarnya.

HNW menjelaskan bahwa komposisi negara yang mendukung fatwa Mahkamah Internasional tersebut, antara lain seluruh negara OKI dan Liga Arab.

“Bahkan seluruh negara ASEAN yang terlibat dalam voting, sekalipun mayoritas warganya non-muslim, tapi semuanya mendukung agar Israel segera meninggalkan tanah-tanah Palestina. Hal itu karena pendudukan israel ilegal dan melanggar hukum Internasional. Negara-negara Asean yang mendukung Resolusi MU PBB itu, antara lain Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Myanmar. Bahkan, tiga anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Perancis, China, dan Rusia juga mendukung resolusi,” imbuh HNW.

HNW berharap momentum ini dapat terus dijaga oleh pemerintah yang akan datang. Ia juga berharap seluruh warga Indonesia kedepannya semakin aktif dalam memperjuangkan dan menyuarakan kemerdekaan Palestina.

“Ini penting untuk juga segera ditegaskan kembali, karena semakin lama Israel tidak dihentikan, maka kejahatannya semakin tidak akan berhenti. Semakin banyak negara yang melakukan hubungan dengan Israel termasuk juga normalisasi, ternyata bukan artinya Israel semakin normal, malah semakin tidak normal,” ujar HNW.

Alasan normalisasi biasanya adalah untuk membantu hadirnya perdamaian untuk kemerdekaan Palestina. Tapi nyatanya, kata HNW, malah semakin banyak kejahatan Israel, serta semakin banyak korban di masyarakat Palestina. Sebab upaya normalisasi sama sekali tidak berpengaruh. Bahkan normalisasi itu dijadikan dalih oleh Israel sebagai bentuk dukungan atas keberadaan negara Israel.

“Semakin kejahatan Israel tidak dihentikan, dan resolusi PBB dibiarkan tidak ditaati Israel, maka dampaknya nyata. Makin banyak korban dari masyarakat sipil, terbanyak perempuan dan anak-anak, serta makin meluasnya kejahatan Israel hingga ke Lebanon. Sebagai prakondisi untuk menguasai kawasan negara-negara lain disekitar Israel untuk mewujudkan klaim kolonial mereka Israel Raya,” jelas HNW.

“Menghentikan kejahatan Israel ini dalam konteks resolusi Majelis Umum PBB dan fatwa dari Mahkamah Internasional. Semakin dipentingkan untuk digaungkan, dikawal, dan dilaksanakan, itu juga bentuk pelaksanaan Konstitusi oleh Pemerintah dan Parlemen RI yang akan datang,” lanjutnya.

(ncm/ea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *